TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM SENGKETA SERTIFIKAT GANDA HAK ATAS TANAH
DOI:
https://doi.org/10.59635/jihk.v11i2.423Abstrak
Sertifikat ganda terjadi ketika sebuah bidang tanah tercatat memiliki lebih dari satu sertifikat, yang mengarah pada tumpang tindih hak kepemilikan, baik seluruhnya maupun sebagian. Situasi ini bisa muncul karena berbagai alasan, seperti kesalahan administrasi, penyalahgunaan kewenangan, atau bahkan pemalsuan dokumen, Sehingga, Rumusan masalah penelitian ini adalah Bagaimanakah Kantor Badan Pertanahan Nasional dapat mengeluarkan Sertifikat Ganda Hak Atas Tanah? Dan Bagaimanakah Implementasi sengketa sertifikat ganda berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh Pengadilan Tata Usaha Negara? Tujuan Penelitian Untuk mengidentifikasi dan menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengeluarkan sertifikat ganda hak atas tanah. dan Untuk menilai efektivitas dan efisiensi proses penyelesaian sengketa sertifikat ganda yang dilakukan oleh PTUN, serta dampaknya terhadap kepastian hukum dan perlindungan hak pemilik tanah. Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis yang memanfaatkan data sekunder, termasuk Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang didukung dengan berbagai sumber kepustakaan seperti buku, jurnal, dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sertifikat ganda hak atas tanah di BPN disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk kesalahan administratif, kurangnya pemahaman masyarakat, dan keterbatasan sumber daya. Dengan langkah-langkah perbaikan yang tepat, diharapkan masalah ini dapat diminimalisir di masa mendatang.Saran penulis untuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus meningkatkan penggunaan teknologi dan sistem informasi. Dengan menerapkan sistem pendaftaran tanah digital yang lebih baik, kesalahan dalam pencatatan data tanah bisa diminimalkan, membuat informasi lebih akurat dan mudah diakses