PERTIMBANGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DALAM PERSEPEKTIF HUKUM NORMATIF
DOI:
https://doi.org/10.59635/ilmiahhukumdankeadilan.v12i2.467Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Anak, Kekerasan Psikis, KDRTAbstrak
Penelitian ini berjudul “Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Psikis Dalam Rumah Tangga Dalam Prespetik Hukum Normatif.” Latar belakang penelitian ini didasarkan pada fakta bahwa meskipun telah diberlakukan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), perlindungan hukum bagi anak sebagai korban kekerasan psikis masih belum optimal. Kekerasan psikis sering diabaikan karena sulit dibuktikan, padahal dampaknya terhadap tumbuh kembang anak sangat serius. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan dukungan pendekatan yuridis empiris, yaitu dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang berlaku, teori-teori hukum, serta data sekunder dari literatur, jurnal, dan laporan lembaga perlindungan anak. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan mendeskripsikan norma hukum dan implementasinya di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) implementasi perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan psikis masih belum maksimal, terutama dalam aspek pencegahan dan penegakan hukum; (2) faktor penyebab kekerasan psikis antara lain pola asuh yang salah, konflik keluarga, tekanan ekonomi, serta lemahnya kesadaran hukum masyarakat; (3) dampak kekerasan psikis sangat serius terhadap kondisi mental, emosional, dan sosial anak; (4) pemerintah dan lembaga terkait sudah memiliki program perlindungan anak, namun terhambat oleh keterbatasan sumber daya, koordinasi, dan mekanisme pembuktian. Kesimpulan dari studi ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi anak-anak yang mengalami kekerasan psikis dalam lingkungan rumah tangga masih hanya pada tahap formalitas dan belum diterapkan dengan baik. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, penyediaan layanan rehabilitasi psikologis, serta edukasi masyarakat mengenai bahaya kekerasan psikis terhadap anak.