UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SUATU KARYA CIPTA LAGU DARI PLAGIARISME DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA
DOI:
https://doi.org/10.59635/jihk.v6i1.126Kata Kunci:
Karya Cipta Lagu, Hak Cipta, PerlindunganAbstrak
Hak cipta merupakan hak eksklusif untuk pencipta. Pengaturan hukum adalah
perlindungan hukum hak cipta lagu adalah perlindungan hukum dari keaslian
(original) dari penciptaan yang bersifat pribadi telah terjadi sejak penciptaan
lagu diproduksi. Penyelesaian sengketa Plagiarisme hak cipta dapat
dilakukan baik melalui intigasi atau jalur non litigasi. Melalui jalur litigasi,
Pengadilan Niaga diajukan sesuai dengan Pasal 55 sampai dengan Pasal 69
Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, dan jalur nonlitigasi adalah melalui Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa sesuai
dengan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2019 Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.