Naskah ini versi lama yang diterbitkan pada 2024-09-14. Baca versi terbaru.

PERBANDINGAN PENGATURAN LAHAN PARKIR DALAM RANGKA PENATAAN KOTA (Studi Banding Hukum Agraria Antara Indonesia-Jepang)

Penataan Lahan Parkir

Penulis

  • Arif Rochman Chafid STIH Painan
  • Mustopa Kamal STIH Painan

Abstrak

Krisis lahan yang terjadi di era modern kini terjadi akibat transportasi yang terlalu mengandalkan transportasi pribadi, sehingga menimbulkan efek domino dalam pengelolaan lahan metropolitan. Efek domino yang dimulai dari kemacetan dan kebutuhan parkir yang tinggi berimplikasi pada terhambatnya implementasi kebijakan kota berkelanjutan.  Penelitian ini bertujuan untuk memberikan solusi pengelolaan lahan di Indonesia, khususnya di kota-kota metropolitan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan komparatif dan pendekatan konseptual.  Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa inefisiensi pengelolaan lahan di Indonesia khususnya kota-kota metropolitan seperti Jakarta, Bandung dan Surabaya disebabkan oleh undang-undang yang tidak mengatur secara komprehensif, undang-undang agraria yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman, peraturan daerah secara luas hanya mengatur tempat-tempat yang dapat dijadikan tempat parkir,  tanpa pengaturan yang mencari pembatasan kendaraan bermotor dan krisis tanah.  Implikasinya adalah berkembangnya tempat parkir di Indonesia, terutama di kota-kota metropolitan yang begitu masif diantaranya Jakarta dengan parkir resmi sebanyak 482, Bandung dengan parkir resmi sebanyak 512, Surabaya dengan parkir resmi sebanyak 1.200. Bahkan dan yang ilegal lainnya, lahan tersebut dapat dimanfaatkan untuk aspek lain, antara lain perumahan, Ruang Terbuka Hijau (RTH), Ruang Resapan Air, Lahan untuk sekolah, dan kawasan usaha, khususnya untuk UMKM. Oleh karena itu, perbandingan undang-undang dengan jepang yang mengatur tempat parkir dalam skala nasional dalam undang-undang tersebut dapat mewujudkan kota yang berkelanjutan.

Diterbitkan

2024-09-09 — Diperbaharui pada 2024-09-14

Versi

Cara Mengutip

Chafid, A. R., & Kamal, M. (2024). PERBANDINGAN PENGATURAN LAHAN PARKIR DALAM RANGKA PENATAAN KOTA (Studi Banding Hukum Agraria Antara Indonesia-Jepang): Penataan Lahan Parkir. Jurnal Pilar Keadilan, 4(1), 16–46. Diambil dari https://www.ejurnal.undhi.ac.id/index.php/jpk/article/view/350 (Original work published 9 September 2024)

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama