Naskah ini versi lama yang diterbitkan pada 2024-11-30. Baca versi terbaru.

KEABSAHAN SUB-KONTRAK DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA PADA PROYEK PEMERINTAH

Sub-Kontrak Tender Pemerintah

Penulis

  • Diki Maulana STIH Painan
  • Yosari Hernanto STIH Painan

Abstrak

Pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan aktivitas penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bertujuan untuk menyediakan barang/jasa yang dibutuhkan dalam rangka peningkatan pelayanan publik. Dalam pelaksanaannya, praktik subkontrak atau pengalihan sebagian pekerjaan kepada pihak lain sering terjadi dan menimbulkan berbagai permasalahan hukum terkait keabsahannya.. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 memang mengatur tentang subkontrak, namun dalam praktiknya masih terdapat berbagai interpretasi dan perdebatan mengenai batasan-batasan yang diperbolehkan. Ketidakjelasan regulasi ini berpotensi menimbulkan celah hukum yang dapat disalahgunakan oleh para pihak. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1. Apa syarat keabsahan subkontrak dalam pengadaan barang/jasa pemerintah? 2. Apa akibat hukum subkontrak terhadap para pihak dalam pengadaan barang/jasa pemerintah? . Metode yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yaitu penelitian yang mengkaji rumusan masalah yang terdapat dalam tulisan ini dengan meneliti peraturan perundang undangan yang berlaku yang berkaitan dengan rumusan masalah juga pemecahannya. Dalam penelitian hukum ini pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini yakni Terdapat 7 (tujuh) syarat keabsahan subkontrak dalam pengadaan barang/jasa pemerintah yang diatur dalam Pasal 1320 BW dan syarat tambahan yaitu kesepakatan, kecakapan, suatu hal tertentu, suatu sebab yang diperbolehkan, bukan pekerjaan utama, terdapat klausul subkontrak dalam kontrak induk dan persetujuan PPK. Ketujuh syarat tersebut memiliki sifat kumulatif yang artinya harus dipenuhi seluruhnya. Berdasarkan penerapan asas privity of contract, hubungan hukum yang lahir dari subkontrak antara penyedia barang/jasa dengan subkontraktor adalah hubungan hukum antara penyedia barang/jasa dengan subkontraktor. Dengan memperhatikan hubungan hukum yang lahir dari subkontrak tersebut maka PPK tidak memiliki hubungan hukum dengan subkontraktor demikian dalam hal tuntutan hukum dimana PPK tidak memiliki hak untuk mengajukan tuntutan hukum kepada subkontraktor dan sebaliknya. Tanggung gugat atas pelaksanaan pekerjaan tersebut melekat pada penyedia barang/jasa. Dalam Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tidak diatur mengenai syaratsyarat yang harus dipenuhi dalam membuat subkontrak pengadaan barang/jasa pemerintah sehingga perlu dilakukan perubahan Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan menambahkan syarat keabsahan subkontrak pengadaan barang/jasa pemerintah. Perlu ditambahkan kebijakan hukum mengenai adanya daftar khusus subkontrak yang gagal melaksanakan pekerjaan yang dialihkan.

Biografi Penulis

Diki Maulana, STIH Painan

Mahasiswa Program Studi Magister Hukum

Yosari Hernanto, STIH Painan

Dosen Prodi Magister Hukum STIH Painan

Diterbitkan

2024-11-30

Versi

Cara Mengutip

Maulana, D., & Hernanto, Y. (2024). KEABSAHAN SUB-KONTRAK DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA PADA PROYEK PEMERINTAH: Sub-Kontrak Tender Pemerintah. Jurnal Pilar Keadilan, 3(1). Diambil dari https://www.ejurnal.undhi.ac.id/index.php/jpk/article/view/392

Terbitan

Bagian

Articles