TINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
DOI:
https://doi.org/10.59635/jihk.v5i2.119Kata Kunci:
Pemutusan Hubungan Kerja, Kesalahan Berat, Hubungan IndustrialAbstrak
Abstrak : Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur mengenai Pemutusan Hubungan Kerja karena Pekerja melakukan Kesalahan Berat. Seiring berjalannya waktu, Pasal 158 Undangundang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 012 / PUU-1/2003 mengenai Penerapan Sanksi Kesalahan Berat dianggap tidak pernah ada dan tidak dapat dipergunakan lagi sebagai dasar atau penyelesaian Hubungan Industrial acuan dalam
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2018 Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.