TINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

Penulis

  • IMMANUEL A. WIDJAJA LPPM STIH PAINAN

DOI:

https://doi.org/10.59635/jihk.v5i2.119

Kata Kunci:

Pemutusan Hubungan Kerja, Kesalahan Berat, Hubungan Industrial

Abstrak

Abstrak : Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur mengenai Pemutusan Hubungan Kerja karena Pekerja melakukan Kesalahan Berat. Seiring berjalannya waktu, Pasal 158 Undangundang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 012 / PUU-1/2003 mengenai Penerapan Sanksi Kesalahan Berat dianggap tidak pernah ada dan tidak dapat dipergunakan lagi sebagai dasar atau penyelesaian Hubungan Industrial acuan dalam

Diterbitkan

2018-09-08

Cara Mengutip

IMMANUEL A. WIDJAJA. (2018). TINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Keadilan, 5(2), 89–111. https://doi.org/10.59635/jihk.v5i2.119

Artikel Serupa

<< < 1 2 3 4 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.