PUTUSAN TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJK VERKLAARD) DALAM PERKARA SENGKETA KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH DITINJAU ASAS SEDERHANA, CEPAT, DAN BIAYA RINGAN

Penulis

  • Milhatu Tasya Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Kata Kunci:

Sengketa Tanah, Putusan Tidak Diterima, Studi Putusan

Abstrak

Abstrak

Dalam hubungan antar manusia seringkali dapat menimbulkan hubungan hukum, yang mana dalam hubungan hukum tersebut akan menimbulkan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pihak. Apabila ada salah satu pihak merasa haknya dilanggar atau dirugikan, maka pihak tersebut dapat melakukan gugatan atau tuntutan hak secara hukum melalui Lembaga peradilan. suatu gugatan harus memenuhi syarat-syarat dan atau ketentuan-ketentuan yang ada didalam HIR. Jika gugatan mengandung cacat formil maka Hakim dapat menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard). Metode Penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif yaitu penelitian yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini, serta menggunakan penelitian deskriptif yang menggambarkan data informasi berdasarkan pada data yang diperoleh di lapangan. Sesuai dengan metode pendekatan yang digunakan, maka kajian dilakukan terhadap norma-norma dan asas-asas yang terdapat dalam data sekunder dan data primer. Berdasarkan hasil pembahasan dan analisis diperoleh kesimpulan sebagai berikut. Pertama, putusan No. 18/Pdt.G/2022/PN.Rkb yang tidak dapat diterima terdapat cacat formil tetapi perkara ini jalankan sampai putusan, padahal jika dari awal hakim sudah mengetahui bahwa ada cacat formil terkait gugatan kabur, gugatan error in persona, dan dalam surat gugatan antara posita dan petitum bertentangan seharusnya sudah tidak perlu dilanjutkan ke persidangan proses persidangan yang membutuhkan waktu yang lama menunjukan bahwa putusan ini belum memenuhi asas sederhana, cepat, dan biaya ringan. Yang kedua Pertimbangan Hakim menjatuhkan putusan berdasarkan materi eksepsi Pihak Tergugat mengenai legal standing yang mengakibatkan gugatan tidak jelas atau kabur oleh karena itu gugatan Penggugat tidak dapat diterima. 

Unduhan

Diterbitkan

2025-07-22

Cara Mengutip

Tasya, M. (2025). PUTUSAN TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJK VERKLAARD) DALAM PERKARA SENGKETA KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH DITINJAU ASAS SEDERHANA, CEPAT, DAN BIAYA RINGAN . Jurnal Ilmiah Hukum Dan Keadilan, 12(2). Diambil dari http://www.ejurnal.undhi.ac.id/index.php/jihk/article/view/434

Artikel Serupa

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.